Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
Teks Saat Ini
(1) Perpanjangan IMTA diberikan oleh Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk.
(2) Permohonan Perpanjangan IMTA diajukan oleh pemberi kerja TKA secara tertulis sesuai dengan ketentuan.
(3) Perpanjangan IMTA tidak dapat dialihkan kepada pihak lain.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan perpanjangan IMTA dan persyaratan yang diperlukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
