Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
Teks Saat Ini
(1) Struktur tarif Retribusi Perpanjangan IMTA ditetapkan berdasarkan tingkat penggunaan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(2) Besarnya tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam bentuk rupiah yang disesuaikan dengan kurs sebesar USD 100 (seratus Dolar Amerika) orang/bulan untuk setiap TKA dan dibayarkan dimuka..
Koreksi Anda
