Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
Teks Saat Ini
(1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Perpanjangan IMTA didasarkan pada tujuan untuk menutup
sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan Perpanjangan IMTA.
(2) Biaya penyelenggaraan Perpanjangan IMTA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penerbitan dokumen izin;
b. pengawasan di lapangan;
c. penegakan hukum;
d. penatausahaan; dan
e. kegiatan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal.
Koreksi Anda
