Koreksi Pasal 44
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Pengumpan Regional
Teks Saat Ini
Hasil penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) dipergunakan sebagai bahan:
a. rekomendasi tindakan korektif penyelenggaraan Pelabuhan Pengumpan Regional;
b. evaluasi kinerja penyelenggara Pelabuhan Pengumpan Regional; dan
c. pembinaan bagi penyelenggara Pelabuhan Pengumpan Regional.
Koreksi Anda
