Koreksi Pasal 43
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Pengumpan Regional
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka menilai pemenuhan terhadap standar pelayanan minimum Kepala Dinas wajib melaksanakan penilaian kinerja.
(2) Penilaian kinerja sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) dilakukan secara:
a. berkala; dan/ atau
b. insidentil.
(3) Penilaian kinerja secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit dilakukan setiap 1(satu) tahun sekali.
(4) Penilaian kinerja secara insidentil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan sewaktu-waktu dalam hal:
a. adanya ketidakwajaran data realisasi angkutan pada sistem informasi penyelenggaraan Pelabuhan Pengumpan Regional; dan
b. adanya laporan dari masyarakat mengenai pelanggaran manajemen operasi dan/atau pelanggaran standar pelayanan minimum.
Koreksi Anda
