Koreksi Pasal 42
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Pengumpan Regional
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Pelabuhan Pengumpan Regional dilaksanakan sesuai standar pelayanan minimum.
(2) Standar Pelayanan Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kinerja dan kompetensi sumber daya manusia;
b. pemanfaatan dan kebersihan fasilitas utama dan fasilitas penunjang;
c. pelaksanaan standar operasional prosedur Pelabuhan Pengumpan Regional;
d. pemanfaatan teknologi informasi; dan
e. keselamatan, keamanan dan kelancaran lalu lintas kapal dan penumpang.
(3) Ketentuan mengenai standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
