Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Pengumpan Regional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Pelabuhan Pengumpan Regional dilaksanakan sesuai standar pelayanan minimum. (2) Standar Pelayanan Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kinerja dan kompetensi sumber daya manusia; b. pemanfaatan dan kebersihan fasilitas utama dan fasilitas penunjang; c. pelaksanaan standar operasional prosedur Pelabuhan Pengumpan Regional; d. pemanfaatan teknologi informasi; dan e. keselamatan, keamanan dan kelancaran lalu lintas kapal dan penumpang. (3) Ketentuan mengenai standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda