Koreksi Pasal 41
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Pengumpan Regional
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pelabuhan Pengumpan Regional dilakukan oleh Dinas dan dapat melibatkan perangkat daerah terkait dengan persetujuan Gubernur.
(2) Kegiatan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pelabuhan Pengumpan Regional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara periodik dan insidentil.
(3) Kegiatan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pelabuhan Pengumpan Regional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:
a. melaksanakan tindakan korektif dalam Penyelenggaraan Pelabuhan Pengumpan Regional;
b. meningkatkan kinerja pelayanan Pelabuhan Pengumpan Regional;
c. melaksanakan bimbingan teknis atau fasilitasi; dan
d. melaksanakan penjatuhan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
