Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Pengumpan Regional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap perusahaan angkutan pelayaran dilarang mengambil penumpang tanpa tiket. (2) Setiap perusahaan angkutan pelayaran dilarang mempekerjakan awak kapal tanpa sertifikat keahlian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda