Koreksi Pasal 40
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Pengumpan Regional
Teks Saat Ini
(1) Setiap perusahaan angkutan pelayaran dilarang mengambil penumpang tanpa tiket.
(2) Setiap perusahaan angkutan pelayaran dilarang mempekerjakan awak kapal tanpa sertifikat keahlian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
