Koreksi Pasal 39
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Pengumpan Regional
Teks Saat Ini
(1) Setiap perusahaan angkutan pelayaran wajib menjaga kondisi sarana dan prasarana agar senantiasa laik guna sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap perusahaan angkutan pelayaran wajib memperhatikan kondisi kapal demi keselamatan penumpang kapal.
(3) Setiap perusahaan angkutan pelayaran wajib melaporkan data manifest penumpang.
Koreksi Anda
