Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Pengumpan Regional
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan angkutan penyeberangan di dalam negeri dengan jangkauan pelayanan dalam Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b dilaksanakan dengan menggunakan trayek tetap dan teratur dalam lintas penyeberangan.
(2) Lintas penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur.
(3) Gubernur sesuai dengan kewenangannya dalam MENETAPKAN lintas penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mempertimbangkan:
a. pengembangan jaringan jalan dan/atau jaringan jalur kereta api yang dipisahkan oleh perairan;
b. fungsi sebagai jembatan;
c. hubungan antara dua pelabuhan yang digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, antara pelabuhan yang digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan dan Terminal penyeberangan, dan antara dua Terminal penyeberangan dengan jarak tertentu;
d. tidak mengangkut barang yang diturunkan dari kendaraan pengangkutnya;
e. RTRW;
f. jaringan trayek angkutan laut sehingga dapat mencapai optimalisasi keterpaduan angkutan intra dan antarmoda; dan
g. Tatrawil Daerah.
(4) Penetapan lintas penyeberangan selain mempertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi persyaratan:
a. sesuai dengan Rencana Induk Pelabuhan;
b. adanya kebutuhan angkutan;
c. rencana dan/atau ketersediaan Terminal penyeberangan atau pelabuhan;
d. ketersediaan kapal penyeberangan dengan spesifikasi teknis kapal sesuai fasilitas pelabuhan pada lintas yang akan dilayani;
e. potensi perekonomian daerah; dan
f. Tatrawil Daerah.
(5) Lintas penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), digambarkan dalam peta lintas penyeberangan dan diumumkan oleh Gubernur.
(6) Ketentuan mengenai tata cara penetapan lintas penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat
(3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
