Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Pengumpan Regional
Teks Saat Ini
(1) Pengoperasian kapal pada trayek tidak tetap dan tidak teratur sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (4) dilakukan oleh perusahaan angkutan laut dan wajib dilaporkan kepada Gubernur melalui Dinas.
(2) Ketentuan mengenai kegiatan angkutan laut dalam negeri diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
