Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Pengumpan Regional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengoperasian kapal pada trayek tidak tetap dan tidak teratur sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (4) dilakukan oleh perusahaan angkutan laut dan wajib dilaporkan kepada Gubernur melalui Dinas. (2) Ketentuan mengenai kegiatan angkutan laut dalam negeri diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda