Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Pengumpan Regional
Teks Saat Ini
(1) Pelabuhan Pengumpan Regional memiliki fungsi:
a. melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri;
b. alih muat angkutan laut dalam negeri;
c. merupakan pengumpan bagi Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul;
d. sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang;
e. angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan dalam provinsi; dan
f. sebagai pelabuhan singgah.
(2) Berdasarkan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka jenis usaha angkutan yang dapat dilakukan pada Pelabuhan Pengumpan Regional adalah:
a. angkutan laut dalam negeri; dan
b. angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan dalam Daerah.
Koreksi Anda
