Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Pengumpan Regional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Usaha yang sedang dalam proses mengajukan permohonan izin sebagai Badan Usaha Pelabuhan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap diproses sampai dengan diterbitkannya izin sebagai Badan Usaha Pelabuhan dan harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. (2) Badan Usaha yang telah memperoleh izin sebagai Badan Usaha Pelabuhan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini, dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan daerah ini berlaku. (3) Badan Usaha yang telah mendapatkan izin sebagai Badan Usaha Pelabuhan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, apabila dalam jangka waktu 6 (enam) tahun tidak mendapatkan konsesi pengusahaan pelabuhan atau pengelolaan jasa kepelabuhanan, maka izin usahanya dengan sendirinya tidak berlaku.
Koreksi Anda