Koreksi Pasal 38
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Pengumpan Regional
Teks Saat Ini
Pendanaan penyelenggaraan Pelabuhan Pengumpan Regional dapat bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja Daerah; dan
b. pendapatan lain yang sah dan tidak mengikat.
Koreksi Anda
