Koreksi Pasal 37
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Pengumpan Regional
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan penyelenggaraan Pelabuhan Pengumpan Regional dapat mengadakan kerja sama yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektifitas serta saling menguntungkan.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan :
a. daerah lain;
b. pihak ketiga; dan/atau
c. lembaga atau pemerintah daerah diluar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tatacara kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
