Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Pengumpan Regional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala Pelabuhan dan petugas pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan Pasal 35 harus memiliki kualifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda