Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Pengumpan Regional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dibantu oleh petugas pelabuhan yang memiliki kompetensi.
Koreksi Anda