Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Pengumpan Regional
Teks Saat Ini
(1) Penegakan hukum bidang angkutan di perairan, selain dilaksanakan oleh Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan juga dilaksanakan oleh Mahkamah Pelayaran.
(2) Mahkamah Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang pula untuk penyelidikan pelanggaran dan kecelakaan angkutan di perairan.
Koreksi Anda
