Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Pengumpan Regional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan fungsi Keselamatan dan Keamanan Pelayaran, Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan. (2) Pelaksanaan fungsi koordinasi diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda