Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Pengumpan Regional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan Pelabuhan Pengumpan Regional hanya dapat dilakukan berdasarkan Rencana Induk Pelabuhan dengan mempertimbangkan Tatrawil Daerah dan RTRW Daerah. (2) Pengembangan pelabuhan oleh penyelenggara Pelabuhan dilakukan setelah memperoleh izin dari Gubernur. (3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh penyelenggara Pelabuhan kepada Gubernur. (4) Permohonan izin pengembangan Pelabuhan Pengumpan Regional yang diajukan oleh penyelenggara Pelabuhan harus disertai dokumen yang terdiri atas: a. Rencana Induk Pelabuhan; b. dokumen kelayakan; c. dokumen desain teknis; dan d. dokumen lingkungan. (5) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan format yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda