Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Pengumpan Regional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan Usaha Pelabuhan dalam membangun Pelabuhan Pengumpan Regional wajib: a. melaksanakan pekerjaan pembangunan Pelabuhan paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal berlakunya izin pembangunan; b. melaksanakan pekerjaan pembangunan Pelabuhan sesuai dengan rancangan desain teknis yang telah ditetapkan; c. melaporkan kepada Gubernur apabila terjadi perubahan pelaksanaan pekerjaan di lapangan; d. melaporkan pelaksanaan kegiatan pembangunan Pelabuhan secara berkala minimal 3 (tiga) bulan sekali kepada Gubernur sesuai dengan kewenangannya; dan e. bertanggung jawab terhadap dampak yang timbul selama pelaksanaan pembangunan yang bersangkutan.
Koreksi Anda