Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Pengumpan Regional
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan Pelabuhan Pengumpan Regional oleh penyelenggara Pelabuhan dilakukan setelah diperoleh izin.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh penyelenggara Pelabuhan kepada Gubernur.
(3) Berdasarkan permohonan izin tersebut, Gubernur sesuai dengan kewenangannya melakukan evaluasi dan penelitian persyaratan permohonan pembangunan Pelabuhan Pengumpan Regional dan/atau Terminal serta fasilitas pelabuhan lainnya dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima permohonan secara lengkap.
(4) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi dan penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum terpenuhi, Gubernur mengembalikan permohonan kepada penyelenggara Pelabuhan untuk melengkapi persyaratan.
(5) Permohonan yang dikembalikan dapat diajukan kembali kepada Gubernur sesuai dengan kewenangannya.
(6) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi dan penelitian persyaratan telah terpenuhi, Gubernur sesuai dengan kewenangannya MENETAPKAN izin pembangunan Pelabuhan Pengumpan Regional sesuai dengan format yang disediakan.
(7) Format sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
