Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Pengumpan Regional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan Pelabuhan Pengumpan Regional hanya dapat dilakukan berdasarkan Rencana Induk Pelabuhan dengan mempertimbangkan Tatrawil Daerah dan RTRW Daerah. (2) Pembangunan Pelabuhan Pengumpan Regional dilakukan setelah mendapat izin pembangunan pelabuhan dari Gubernur. (3) Izin pembangunan pelabuhan dapat diberikan setelah lokasi pelabuhan ditetapkan.
Koreksi Anda