Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Pengumpan Regional
Teks Saat Ini
(1) Dalam DLKr pelabuhan, penyelenggara pelabuhan mempunyai kewajiban:
a. dalam DLKr daratan, meliputi:
1. memasang tanda batas sesuai dengan batas DLKr daratan yang telah ditetapkan;
2. memasang papan pengumuman yang memuat informasi mengenai batas DLKr pelabuhan;
3. melaksanakan pengamanan terhadap aset yang dimiliki serta menjamin ketertiban dan kelancaran operasional pelabuhan;
4. menyelesaikan sertifikat hak pengelolaan atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
5. menjamin dan memelihara kelestarian lingkungan.
b. dalam DLKr perairan, meliputi:
1. memasang tanda batas sesuai dengan batas DLKr perairan yang telah ditetapkan;
2. menginformasikan mengenai batas DLKr perairan pelabuhan kepada pelaku kegiatan kepelabuhanan dengan pencantuman dalam peta laut;
3. menyediakan dan memelihara Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran;
4. menyediakan dan memelihara Kolam Pelabuhan dan alur pelayaran; dan
5. melaksanakan pengamanan terhadap aset yang dimiliki berupa fasilitas pelabuhan di perairan.
(2) Dalam DLKp pelabuhan, penyelenggara pelabuhan mempunyai kewajiban:
a. menjaga keamanan dan ketertiban;
b. menyediakan dan memelihara Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran ;
c. menyediakan dan memelihara alur-pelayaran;
d. memelihara kelestarian lingkungan; dan
e. melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan daerah pantai.
Koreksi Anda
