Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Pengumpan Regional
Teks Saat Ini
(1) Penetapan luas DLKr dan DLKp ditetapkan dengan menggunakan pedoman teknis kebutuhan lahan daratan dan perairan untuk Rencana Induk Pelabuhan yang ditetapkan dalam Keputusan Gubernur.
(2) Dalam hal pelabuhan yang bersangkutan belum mempunyai Rencana Induk Pelabuhan, maka penetapan luas lahan daratan dan perairan sebagai DLKr dan DLKp Pelabuhan didasarkan pada kebutuhan operasional pelabuhan dan keselamatan pelayaran yang perhitungan luasnya ditetapkan berdasarkan pedoman teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
