Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Pengumpan Regional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) DLKr Pelabuhan yang berupa wilayah perairan digunakan untuk kegiatan: a. alur-pelayaran; b. perairan tempat labuh; c. perairan tempat alih muât antarkapal (ship to ship transfer); d. Terminal terapung; e. Kolam Pelabuhan untuk kebutuhan sandar dan olah gerak kapal; f. kegiatan pemanduan; g. kegiatan kapal untuk mengangkut bahan/barang berbahaya; h. perairan untuk kegiatan karantina; i. perairan alur penghubung intrapelabuhan (fairway); j. perairan untuk kapal pemerintah; dan k. kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan. (2) DLKp pelabuhan merupakan perairan pelabuhan di luar DLKr perairan, yang digunakan untuk: a. alur-pelayaran dari dan ke pelabuhan; b. keperluan keadaan darurat; c. penempatan kapal mati; d. percobaan berlayar; e. kegiatan pemanduan kapal; f. fasilitas perbaikan, pembangunan, dan pemeliharaan kapal; dan g. pengembangan pelabuhan jangka panjang.
Koreksi Anda