Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Pengumpan Regional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) DLKr pelabuhan terdiri atas: a. wilayah daratan; dan b. wilayah perairan. (2) DLKr pelabuhan yang berupa wilayah daratan digunakan untuk kegiatan fasilitas pokok dan fasilitas penunjang. (3) Fasilitas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain berupa: a. dermaga; b. gudang lini 1; c. lapangan penumpukan lini 1; d. Terminal penumpang; e. Terminal peti kemas; f. Terminal curah cair; g. Terminal curah kering; h. Terminal ro-ro; i. car terminal; j. Terminal multipurpose; k. Terminal daratan (dryport); l. fasilitas penampungan dan pengelolaan limbah; m. fasilitas bunker; n. fasilitas pemadam kebakaran; o. fasilitas gudang untuk bahan/Barang Berbahaya dan Beracun (B3); p. fasilitas pemeliharaan dan perbaikan peralatan fasilitas pelabuhan dan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP); dan q. fasilitas pokok lainnya sesuai perkembangan teknologi. (4) Fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain berupa: a. kawasan perkantoran; b. fasilitas pos dan telekomunikasi; c. fasilitas pariwisata dan perhotelan; d. instalasi air bersih, listrik, dan telekomunikasi; e. jaringan jalan dan rel kereta api; f. jaringan air limbah, drainase, dan sampah; g. areal pengembangan pelabuhan; h. tempat tunggu kendaraan bermotor; i. kawasan perdagangan; j. kawasan industri; dan k. fasilitas umum lainnya antara lain tempat peribadatan, taman, tempat rekreasi, olah raga, jalur hijau, dan kesehatan.
Koreksi Anda