Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Pengumpan Regional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melakukan kegiatan pengusahaan di pelabuhan, Badan Usaha Pelabuhan wajib: a. menyediakan dan memelihara kelayakan fasilitas pelabuhan; b. memberikan pelayanan kepada pengguna jasa pelabuhan sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan oleh Pemerintah; c. menjaga keamanan, keselamatan, dan ketertiban pada Terminal dan fasilitas pelabuhan yang dioperasikan; d. ikut menjaga keselamatan, keamanan, dan ketertiban yang menyangkut angkutan di perairan; e. memelihara kelestarian lingkungan; f. memenuhi kewajiban sesuai dengan konsesi dalam perjanjian; dan g. mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan, baik secara nasional maupun internasional.
Koreksi Anda