Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Pengumpan Regional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan Usaha Pelabuhan yang telah mendapatkan izin dari Gubernur dan memperoleh konsesi dari Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan atau UPT Pelabuhan wajib melaporkan kegiatannya secara berkala setiap bulan kepada Gubernur melalui Dinas.
Koreksi Anda