Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Pengumpan Regional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh izin usaha sebagai Badan Usaha Pelabuhan Pengumpan Regional, pemohon menyampaikan permohonan kepada Gubernur melalui Perangkat Daerah yang membidangi perizinan dengan melampirkan persyaratan administrasi dan teknis. (2) Ketentuan mengenai tata cara memperoleh izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda