Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Pengumpan Regional
Teks Saat Ini
(1) Kewenangan penyelenggaraan Pelabuhan Pengumpan Regional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan oleh Dinas melalui UPT Pelabuhan.
(2) UPT Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala UPT yang bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(3) Kepala UPT Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memiliki kualifikasi.
(4) Kepala UPT Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibantu oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil bidang Pelayaran dan petugas pelabuhan lainnya.
(5) Kepala UPT Pelabuhan dapat membentuk Unit Pengoperasian Pelabuhan.
(6) Unit Pengoperasian Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bertanggung jawab langsung kepada Kepala UPT Pelabuhan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai kualifikasi, petugas pelabuhan lainnya, dan pembentukan Unit Pengoperasian Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
