Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Pengumpan Regional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan Pelabuhan Pengumpan Regional di Daerah. (2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penetapan rencana induk dan DLKr/DLKp Pelabuhan Pengumpan Regional; b. pembangunan, penerbitan izin pembangunan dan pengoperasian Pelabuhan Pengumpan Regional; c. penerbitan izin usaha badan usaha pelabuhan di Pelabuhan Pengumpan Regional; d. penerbitan izin pengembangan pelabuhan untuk Pelabuhan Pengumpan Regional; e. penerbitan izin pengoperasian pelabuhan selama 24 jam untuk Pelabuhan Pengumpan Regional; f. penerbitan izin pekerjaan pengerukan di wilayah perairan Pelabuhan Pengumpan Regional; g. penerbitan izin reklamasi di wilayah perairan Pelabuhan Pengumpan Regional; dan h. penerbitan izin pengelolaan terminal untuk kepentingan sendiri di dalam DLKr/DLKp Pelabuhan Pengumpan Regional.
Koreksi Anda