Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Pengumpan Regional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk menjadi panduan Pemerintah Daerah dalam: a. mewujudkan batasan dan hubungan yang jelas tentang hak, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak yang terkait dengan pelabuhan pengumpan regional; b. mewujudkan sistem penyelenggaraan Pelabuhan Pengumpan Regional yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; c. mewujudkan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat pengguna Pelabuhan Pengumpan Regional; dan d. mewujudkan penyediaan fasilitas yang aman, nyaman, tertib, lancar dan ramah lingkungan serta berhasil guna bagi masyarakat.
Koreksi Anda