Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Pengumpan Regional
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Pelabuhan Pengumpan Regional dilaksanakan berdasarkan asas:
a. manfaat;
b. usaha bersama dan kekeluargaan;
c. persaingan sehat;
d. adil dan merata tanpa diskriminasi;
e. keseimbangan, keserasian, dan keselarasan;
f. kepentingan umum;
g. keterpaduan;
h. tegaknya hukum;
i. kemandirian;
j. berwawasan lingkungan hidup;
k. kedaulatan negara; dan
l. kebangsaan.
Koreksi Anda
