Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Pengumpan Regional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Pelabuhan Pengumpan Regional dilaksanakan berdasarkan asas: a. manfaat; b. usaha bersama dan kekeluargaan; c. persaingan sehat; d. adil dan merata tanpa diskriminasi; e. keseimbangan, keserasian, dan keselarasan; f. kepentingan umum; g. keterpaduan; h. tegaknya hukum; i. kemandirian; j. berwawasan lingkungan hidup; k. kedaulatan negara; dan l. kebangsaan.
Koreksi Anda