Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERDA Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bentuk, tata cara koordinasi dan kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dan Pasal 34, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda