Koreksi Pasal 35
PERDA Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
Teks Saat Ini
Bentuk, tata cara koordinasi dan kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dan Pasal 34, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
