Koreksi Pasal 34
PERDA Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dalam rangka pengelolaan DAS yang efisien dan efektif dapat bermitra dengan perorangan, masyarakat dan dunia usaha terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertujuan untuk mewujudkan tanggung jawab sosial dan lingkungan secara terpadu dalam pengelolaan DAS.
Koreksi Anda
