Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dalam rangka pengelolaan DAS yang efisien dan efektif dapat bermitra dengan perorangan, masyarakat dan dunia usaha terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertujuan untuk mewujudkan tanggung jawab sosial dan lingkungan secara terpadu dalam pengelolaan DAS.
Koreksi Anda