Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan pengelolaan DAS secara terkoordinasi dengan melibatkan:
a. perangkat Daerah terkait pengelolaan DAS;
b. unsur Pemerintah terkait pegelolaan DAS;
c. perguruan tinggi;
d. pemerintah Kabupaten/Kota;
e. dunia usaha; dan
f. organisasi masyarakat terkait.
(2) Koordinasi pelaksanaan pengelolaan DAS oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Gubernur yang secara teknis operasional dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi kehutanan.
(3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), meliputi aspek pembinaan dan pemberdayaan dalam pelaksanaan pengelolaan DAS.
Koreksi Anda
