Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata cara penyelenggaraan pembinaan dan pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 31, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda