Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
Teks Saat Ini
Tata cara penyelenggaraan pembinaan dan pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 31, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
