Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, dilakukan secara terpadu dan bersifat partisipatif. (2) Pemberdayaan secara terpadu dan partisipatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pada masyarakat yang tinggal dan melakukan akitifitas di wilayah DAS secara tetap maupun turun-temurun dan/atau telah memiliki hak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal masyarakat telah menempati dan/atau melakukan aktivitas di dalam kawasan hutan, maka kegiatannya diarahkan mengikuti pola pengelolaan hutan lestari berbasis kesejahteraan masyarakat melalui pola Hutan Kemasyarakatan, Hutan Desa dan/atau Hutan Tanaman Rakyat. (4) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berhak untuk: a. menikmati manfaat berupa barang dan jasa lingkungan yang dihasilkan dari pengelolaan DAS; b. mengetahui informasi tentang pengelolaan DAS termasuk didalamnya rencana pengelolaan DAS; dan c. berperan serta dalam proses pengambilan keputusan mulai dari perencanaan sampai dengan pengendalian pengelolaan DAS. (5) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berkewajiban untuk: a. mengembangkan pemanfaatan sumberdaya alam di DAS yang ramah lingkungan; b. mematuhi rencana pengelolaan DAS; c. memperhatikan keberlanjutan ekosistem sumberdaya hutan, tanah dan air di DAS dalam pemanfaatannya bagi keberlanjutan dan kelangsungan hidupnya; dan d. melakukan pengawasan dalam pemanfaatan sumberdaya hutan, tanah dan air di DAS.
Koreksi Anda