Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
Teks Saat Ini
(1) Gubernur melakukan pembinaan terhadap pengelolaan DAS sesuai kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pembinaan terhadap pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), secara teknis operasional dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi Kehutanan.
Koreksi Anda
