Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur melakukan pembinaan terhadap pengelolaan DAS sesuai kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pembinaan terhadap pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara teknis operasional dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi Kehutanan.
Koreksi Anda