Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penyusunan perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan DAS, sesuai kedudukan dan kewenangan/fungsi masing-masing Pemerintah Daerah bersama unsur Pemerintah, unsur Pemerintah Kabupaten/Kota dan dunia usaha melakukan pembinaan dan pemberdayaan.
(2) Pembinaan dan pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan maksud untuk meningkatkan:
a. kapasitas;
b. kapabilitas;
c. kepedulian; dan
d. peran serta masyarakat;
dalam pengelolaan DAS.
(3) Bentuk pembinaan dan pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat berupa:
a. pelatihan;
b. penyuluhan;
c. fasilitas pendanaan;
d. pendampingan;
e. penguatan kelembagaan; dan
f. bantuan teknologi.
(4) Dunia usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi dunia usaha yang melaksanakan kegiatannya di wilayah DAS berbentuk:
a. badan usaha milik Negara;
b. badan usaha milik Daerah;
c. badan usaha milik daerah Kabupaten/Kota;
d. badan usaha milik swasta;
e. badan usaha milik Desa/nama lain; dan
f. koperasi.
Koreksi Anda
