Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penyusunan perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan DAS, sesuai kedudukan dan kewenangan/fungsi masing-masing Pemerintah Daerah bersama unsur Pemerintah, unsur Pemerintah Kabupaten/Kota dan dunia usaha melakukan pembinaan dan pemberdayaan. (2) Pembinaan dan pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan maksud untuk meningkatkan: a. kapasitas; b. kapabilitas; c. kepedulian; dan d. peran serta masyarakat; dalam pengelolaan DAS. (3) Bentuk pembinaan dan pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat berupa: a. pelatihan; b. penyuluhan; c. fasilitas pendanaan; d. pendampingan; e. penguatan kelembagaan; dan f. bantuan teknologi. (4) Dunia usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi dunia usaha yang melaksanakan kegiatannya di wilayah DAS berbentuk: a. badan usaha milik Negara; b. badan usaha milik Daerah; c. badan usaha milik daerah Kabupaten/Kota; d. badan usaha milik swasta; e. badan usaha milik Desa/nama lain; dan f. koperasi.
Koreksi Anda