Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Forum Koordinasi pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), bertugas membantu Pemerintah Daerah dalam: a. Memberikan pertimbangan dan pemikiran dalam penyusunan rencana pengelolaan DAS. b. Menampung dan mengkoordinasikan aspirasi pemikiran pemangku kepentingan dalam penyusunan rencana pengelolaan DAS. c. Membantu Pemerintah Daerah mensosialisasikan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan DAS.
Koreksi Anda