Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
Teks Saat Ini
Forum Koordinasi pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), bertugas membantu Pemerintah Daerah dalam:
a. Memberikan pertimbangan dan pemikiran dalam penyusunan rencana pengelolaan DAS.
b. Menampung dan mengkoordinasikan aspirasi pemikiran pemangku kepentingan dalam penyusunan rencana pengelolaan DAS.
c. Membantu Pemerintah Daerah mensosialisasikan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan DAS.
Koreksi Anda
