Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah membentuk dan MENETAPKAN Forum Koordinasi DAS Daerah dengan Keputusan Gubernur.
(2) Selain Forum Koordinasi DAS Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga dibentuk Forum Koordinasi berdasarkan wilayah pengelolaan DAS.
(3) Anggota Forum Koordinasi DAS unsur institusi/lembaga terkait pengelolaan DAS meliputi:
a. perangkat Daerah terkait pengelolaan DAS;
b. unsur Pemerintah terkait pegelolaan DAS;
c. perguruan tinggi;
d. pemerintah Kabupaten/Kota;
e. dunia usaha; dan
f. organisasi masyarakat terkait.
(4) Pada Daerah Aliran Sungai yang perencanaannya telah ditetapkan oleh Gubernur dibentuk 1 (satu) Forum DAS.
(5) Tata Cara pembentukan dan penetapan Forum Koordinasi DAS Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hingga ayat
(5) serta aspek teknis penyelenggaraan tugasnya, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
