Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan, pemanfaatan dan konservasi DAS meliputi hutan, tanah, dan air pada fungsi kawasan lindung dan kawasan budidaya dilakukan dengan tetap memperhatikan kriteria teknis dan kelestarian ekosistem DAS.
(2) Pelaksanaan pemanfaatan, dan konservasi DAS meliputi hutan, tanah, dan air pada fungsi kawasan lindung dan kawasan budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertujuan untuk mewujudkan keseimbangan ekologi, ekonomi, sosial, dan budaya guna menjamin pembangunan berkelanjutan.
Koreksi Anda
