Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pengelolaan DAS yang dipertahankan daya dukungnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (2) huruf b, meliputi:
a. menjaga, mempertahankan dan memelihara produktivitas, serta keutuhan ekosistem dalam DAS secara berkelanjutan;
b. identifikasi jenis flora, fauna dan tipe ekosistem kawasan lindung serta kawasan budidaya;
c. pelaksanaan pengamanan dan perlindungan di kawasan lindung dan kawasan budidaya; dan
d. melakukan monitoring dan evaluasi perkembangan produktivitas dan keutuhan ekosistem.
Koreksi Anda
