Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pengelolaan DAS yang dipertahankan daya dukungnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (2) huruf b, meliputi: a. menjaga, mempertahankan dan memelihara produktivitas, serta keutuhan ekosistem dalam DAS secara berkelanjutan; b. identifikasi jenis flora, fauna dan tipe ekosistem kawasan lindung serta kawasan budidaya; c. pelaksanaan pengamanan dan perlindungan di kawasan lindung dan kawasan budidaya; dan d. melakukan monitoring dan evaluasi perkembangan produktivitas dan keutuhan ekosistem.
Koreksi Anda