Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
Teks Saat Ini
Peningkatan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, serta sinergitas antar sektor dan antar wilayah sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (1) huruf e, dilaksanakan melalui pengembangan dan fasilitasi kelembagaan pengelolaan DAS.
Koreksi Anda
