Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peningkatan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, serta sinergitas antar sektor dan antar wilayah sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (1) huruf e, dilaksanakan melalui pengembangan dan fasilitasi kelembagaan pengelolaan DAS.
Koreksi Anda