Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peningkatan kepedulian serta peran pemangku kepentingan dan masyarakat dalam pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (1) huruf d, dilaksanakan melalui: a. analisis kebutuhan pemangku kepentingan dalam pengelolaan DAS; b. pelibatan instansi terkait dalam siklus perencanaan; c. integrasi Perencanaan Pengelolaan DAS kedalam sistem Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; d. implementasi kegiatan pengeloaan DAS dilakukan berdasarkan kedudukan dan fungsi masing-masing pemangku kepentingan; e. monitoring dan evaluasi, peningkatan kepeduliaan dan peran serta masyarakat; dan f. meningkatkan kinerja Forum Koordinasi Pengelolaan DAS.
Koreksi Anda