Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
Teks Saat Ini
Peningkatan kepedulian serta peran pemangku kepentingan dan masyarakat dalam pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (1) huruf d, dilaksanakan melalui:
a. analisis kebutuhan pemangku kepentingan dalam pengelolaan DAS;
b. pelibatan instansi terkait dalam siklus perencanaan;
c. integrasi Perencanaan Pengelolaan DAS kedalam sistem Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah;
d. implementasi kegiatan pengeloaan DAS dilakukan berdasarkan kedudukan dan fungsi masing-masing pemangku kepentingan;
e. monitoring dan evaluasi, peningkatan kepeduliaan dan peran serta masyarakat; dan
f. meningkatkan kinerja Forum Koordinasi Pengelolaan DAS.
Koreksi Anda
