Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
Teks Saat Ini
(1) Pelestarian keanekaragaman hayati, peningkatan produktivitas lahan, restorasi ekosistem, rehabilitasi, dan reklamasi lahan dalam pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (1) huruf c, dilakukan melalui pendekatan vegetatif terpadu.
(2) Pengelolaan vegetasi dalam pelestarian keanekaragaman hayati sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :
a. penanaman;
b. pengkayaan jenis tumbuhan;
c. konservasi ex situ dan in situ; dan
d. pengelolaan vegetasi lainnya.
Koreksi Anda
