Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
Teks Saat Ini
(1) Pemeliharaan kelangsungan daerah tangkapan air, menjaga kualitas, kuantitas, dan distribusi ketersedian air sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (1) huruf b, dilaksanakan dengan menerapkan teknik konservasi tanah dan air secara benar.
(2) Upaya pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan prinsip agroforestry meliputi pemilihan jenis tanaman, pengaturan pola tanaman, pencampuran tanaman dan pengolahan tanah konservasi.
(3) Teknik konservasi tanah dan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui teknis agronomi, sipil teknis, manajemen usaha tani, rehabilitasi hutan dan lahan.
Koreksi Anda
