Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Optimalisasi penggunaan lahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (1) huruf a, dilaksanakan untuk mencapai tutupan vegetasi yang mampu menjaga kelestarian tata air dan produktivitas sumberdaya hutan guna menjamin keseimbangan dinamis ekologis dan tata air DAS secara berkelanjutan. (2) Pencapaian luas tutupan vegetasi sebagaimana dimaskud pada ayat (1), tersebar pada kawasan lindung, kawasan budidaya, kawasan dengan peruntukan khusus, sempadan sungai, daerah sekitar sumber mata air, daerah rawan bencana, dan kawasan ruang terbuka hijau dalam DAS yang terdistribusi secara proporsional mulai dari hulu sampai ke hilir. (3) Optimalisasi penggunaan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan pendekatan morfologi DAS dan fungsi kawasan serta kearifan lokal masyarakat setempat.
Koreksi Anda